Bekerjasama dengan KP2KP Baradatu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang Kewajiban Pajak atas Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Way Kanan. Kegiatan ini diikuti oleh 150 perwakilan lembaga PAUD, baik lembaga pendidikan negeri maupun swasta, yang ada di kabupaten Way Kanan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Usman Karim. Dalam sambutannya, Usman mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pengelolaan dana BOP PAUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tentang aturan pajak atas dana BOP PAUD.

“Mengingat masih terdapat temuan dari pihak Inspektorat Kabupaten Way Kanan tentang adanya kesalahan oleh lembaga PAUD dalam penggunaan dana BOP PAUD, dokumen pertanggungjawaban, dan pembayaran pajak yang harus dilakukan dari dana yang digunakan,” ujar Usman.

Materi perpajakan terkait pengelolaan dana BOP PAUD disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Baradatu, Marthadiansyah. Dian, panggilan akrab Marthadiansyah, menyatakan bahwa kesadaran dan ketaatan lembaga PAUD dalam melaksanakan kewajiban perpajakan turut menjamin keberlangsungan dana APBN yang akan digunakan untuk kegiatan pendidikan, termasuk di dalamnya kegiatan PAUD. Berdasarkan APBN tahun 2019, dana penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, 82%-nya berasal dari pendapatan pajak.

“Pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk lembaga PAUD, akan menjadi penerimaan negara dalam APBN, yang kemudian akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam bentuk alokasi 20% dari total pengeluaran pemerintah, untuk dana pendidikan,” ungkap Dian.