KPP Pratama Kupang bersinergi dengan ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menggelar sosialisasi validasi bukti setoran PPh pasal 4 ayat 2 pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (final) kepada PPAT se-Kabupaten Kupang (Kamis, 25/7). Hal tersebut dilakukan dengan semangat untuk meningkatkan sinergi antar instansi dalam pelayanan pengurusan dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi setiap pihak terkait terhadap ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 dan Peraturan Dirjen Pajak nomor 26 Tahun 2018.

Jose Marcus Fernando, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, dalam sambutannya mengatakan bahwa beliau dan jajarannya akan mendukung penuh penerapan peraturan tersebut. Jose berharap dokumen hukum yang terbit nantinya sudah sesuai aturan dan tidak ada prosedur yang salah di dalamnya. "Peraturan ini seharusnya telah diterapkan sejak Tahun 2017, namun kita baru bisa menerapkannya pada Tahun 2019. Lebih baik terlambat, daripada tidak sama sekali. Perbaikan mekanisme ini merupakan sinergi yang baik antara Kantah Kabupaten Kupang dengan KPP Pratama Kupang," ujar Jose.

Menyambut hal tersebut, mewakili KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang menyampaikan bahwa prosedur yang telah dilakukan saat ini masih belum sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Esra menyampaikan bahwa mungkin karena ketidaktahuan PPAT. "Setelah membayar PPh Final, saat ini masih banyak PPAT yang langsung datang ke BPN tanpa mengajukan permohonan validasi dulu ke KPP. Seharusnya mereka melakukan permohonan penelitian formal terlebih dahulu ke KPP, baru datang ke Kantor BPN untuk melakukan proses selanjutnya," tambah Esra.

Dalam hal ini, Esra juga menegaskan bahwa KPP Pratama Kupang akan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap permohonan validasi tersebut. Jangka waktu pelayanan validasi yang sebenarnya dilakukan selama 3 hari kerja, dipangkas menjadi 1 hari kerja (one day service) sepanjang persyaratan yang disampaikan sudah lengkap dan benar. Esra menambahkan bahwa semua persyaratan yang diperlukan sudah tersedia di dalam FAQs seputar Layanan Informasi Perpajakan KPP Pratama Kupang. Wajib pajak juga diberikan kemudahan dalam hal mengajukan validasi dengan adanya loket khusus penerimaan permohonan validasi.

Di sisi lain, Yohan Suharsoyo selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Kupang menghimbau kepada PPAT agar menyampaikan kepada wajib pajak untuk mencantumkan nilai yang sebenar-benarnya dalam perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan. Hal tersebut dikarenakan kantor pajak juga memiliki kewenangan untuk memeriksa kebenaran nilai dari objek pajak tersebut dalam penelitian materiil nantinya.

Kegiatan sosialisasi ini juga mendapat tanggapan positif dari belasan PPAT yang hadir. Yerak A.B Pakh yang akrab dipanggil Boby selaku ketua PPAT se-Kabupaten Kupang menyampaikan apresiasinya dan harapan agar ke depan permohonan validasi ini dapat dilakukan secara online. Sehingga mereka dapat menghemat waktu dan biaya dalam memenuhi kewajibannya, mengingat jarak KPP Pratama Kupang dengan Kabupaten Kupang yang cukup jauh.

Dalam penutupan acara tersebut, Jose selaku Kepala Kantor Pertanahan BPN menyatakan bahwa semua prosedur harus sesuai aturan. Mekanisme ini akan berlaku pada awal Agustus 2019. Jose juga mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang karena telah mengadakan sosialisasi aturan tersebut.