Dalam rangka mencapai tujuannya, DJP menetapkan sasaran strategis yang menggambarkan kondisi yang ingin dicapai oleh DJP sepanjang Tahun 2020 - 2024 sebagai berikut:

  1. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan adalah kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif. 
  2. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penerimaan negara yang optimal adalah penerimaan negara dari sektor pajak yang optimal. 
  3. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien adalah:
    1. Organisasi dan SDM yang optimal.
    2. Sistem informasi yang andal dan terintegrasi.
    3. Pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah.

Selain daripada itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024.

 

Video

Pemaparan Renstra 2020-2024 oleh Direktur Jenderal Pajak
Detail Renstra 2020-2024