Sekda Pohuwato Lapor Pajak dengan e-Filing

Bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato, Hi. Djoni Nento dipandu Kepala KP2KP Marissa, Sukirno, melaporkan SPT PPh OP Tahun 2017 dengan menggunakan e-filing (Selasa, 13/2).

Sekda menyatakan bahwa layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan di mana pun sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik. “Kami akan mewajibkan e-filing sesuai edaran Kementerian PAN-RB agar seluruh ASN di kabupaten Pohuwato melaporkan pajaknya dengan e-filing,” tegasnya.

Sukirno dalam kesempatan kali ini menjelaskan bagaimana cara pelaporan menggunakan e-filing. Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi e-FIN ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi e-FIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi e-FIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setelah memperoleh e-FIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Dengan e-filing maka wajib pajak bisa melaporkan pajak lebih cepat dan lebih nyaman, bisa kapan saja dan di mana saja. (dv/*)