Ada. PMK-91/PMK.03/2015 hanya menghapus sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan self-assessment system. Sistem tersebut memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Sehingga apabila dalam pelaksanaannya terdapat konsekuensi adanya pengenaan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak, maka terhadapnya diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Jika Wajib Pajak belum pernah membayar pajak yang terutang dan melaporkannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (melalui KPP), maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP akan diberikan pengurangan atau penghapusan.

Jika Wajib Pajak merasa bahwa pembayaran pajak yang terutang dan pelaporannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (melalui KPP) tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan atas SPT-nya dan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajaknya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.

Jika ada orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak akan tetapi belum mendaftarkan diri, maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan dirinya, dan kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan pajak yang terutang di tahun 2015, maka sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.