Relawan Pajak untuk Negeri atau yang dikenal dengan Renjani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman Tahun 2026, Tere dan Evelyn, melaksanakan siaran langsung melalui akun Instagram @pajaksleman di Ruang Podcast Seksi Pelayanan KPP Pratama Sleman, Kabupaten Sleman (Rabu, 22/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program yang diselenggarakan secara rutin setiap pekan oleh Renjani KPP Pratama Sleman dengan pendampingan penyuluh pajak dan koordinator Renjani. Pada kesempatan tersebut, tema yang diangkat adalah tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan bidang perdagangan melalui akun Coretax DJP.
Siaran langsung dimulai pukul 14.30 WIB dan dibuka oleh Tere dengan penjelasan singkat mengenai tahapan persiapan hingga pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP. “Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, antara lain laporan laba rugi, neraca, dokumen biaya, serta dokumen pendukung lainnya,” jelas Tere.
Selanjutnya, Evelyn menjelaskan tata cara pengisian formulir SPT Tahunan PPh Badan, baik formulir induk maupun lampiran yang wajib diisi. “Wajib pajak harus masuk ke akun Coretax Badan melalui akun PIC. Oleh karena itu, penunjukan PIC atau pengurus badan perlu dilakukan terlebih dahulu agar PIC memperoleh hak akses terhadap data Coretax DJP dan dapat mewakili wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Evelyn.
Pada sesi akhir, Tere mengajak warganet untuk berinteraksi melalui kolom komentar. Pertanyaan yang masuk dibacakan dan dijawab secara langsung. Pertanyaan yang diajukan umumnya berkaitan dengan penentuan PIC serta tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Siaran langsung berlangsung lancar dan ditutup pada pukul 15.30 WIB.
“Bagi Kawan Pajak yang masih membutuhkan pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, dapat berkonsultasi secara langsung di KPP atau KP2KP terdekat,” pungkas Tere.
Kegiatan ini meningkatkan pemahaman wajib pajak, khususnya wajib pajak badan di sektor perdagangan, dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu melalui Coretax DJP.
Dengan adanya pendampingan dan edukasi yang berkelanjutan, KPP Pratama Sleman berharap wajib pajak semakin mandiri dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| Pewarta: Wiwin Istanti |
| Kontributor Foto: Wiwin Istanti |
| Editor: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views

