Palembang, 13 Januari 2026 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan Tersangka dengan inisial ODA dan AK berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tersangka ODA merupakan Direktur PT AR dan tersangka AK merupakan Komisatis PT AR, salah satu perusahaan penggelapan pajak. ODA dan AK diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, untuk jenis pajak PPN kurun waktu Juni, September, dan Oktober 2023 . ODA dan AK terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Nilai kerugian pada pendapatan negara dan denda atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp3.200.000.000. Sebelumnya, tersangka telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda namun tersangka baru melakukan pembayaran sebesar Rp1.200.000.000, sehingga proses penegakan hukum tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja.
Tersangka ODA dan AK telah menyerahkan diri kepada tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung didampingi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan pada tanggal 13 Januari 2026 dan selanjutnya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terutama Korwas, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Jajaran Kejaksaan Negeri Baturaja.
Keberhasilan tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan di Indonesia sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam memberantas tindak pidana perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya paksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan bersama dengan bantuan Polda Sumatera Selatan diharapakan akan memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Selain itu, upaya ini diharapkan mampu menjadi pengingat bahwa upaya penghindaran pajak melalui cara-cara ilegal dapat berujung pada sanksi hukum yang berat dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 4 views