Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat perubahan saluran resmi pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menjadi sebagai berikut.

 

Pengaduan Pelayanan Perpajakan

Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai

  1. Telepon: (021) 1500200;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui:
    1. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
    2. unit vertikal di lingkungan DJP; dan
  6. Surat tertulis kepada:
    1. Direktur Jenderal Pajak; dan
    2. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
  1. Telepon: (021) 1500200;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui:
    1. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
    2. unit vertikal di lingkungan DJP; dan
  1. Surat tertulis kepada:
    1. Direktur Jenderal Pajak; dan
    2. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
  1. Telepon: (021) 1500200 dan/ atau (021) 52970777;
  2. Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;
  3. Laman pajak: pengaduan@pajak.go.id;
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  6. Surat tertulis kepada:
    1. Direktur Jenderal Pajak; dan
    2. pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.