Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat perubahan saluran resmi pengaduan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menjadi sebagai berikut.
|
Pengaduan Pelayanan Perpajakan
|
Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
|
Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku dan Disiplin Pegawai
|
- Telepon: (021) 1500200;
- Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
- Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
- Portal Wajib Pajak;
- Tatap muka melalui:
- Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
- unit vertikal di lingkungan DJP; dan
- Surat tertulis kepada:
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
|
- Telepon: (021) 1500200;
- Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id;
- Laman pajak: pengaduan.pajak.go.id
- Portal Wajib Pajak;
- Tatap muka melalui:
- Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
- unit vertikal di lingkungan DJP; dan
- Surat tertulis kepada:
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
|
- Telepon: (021) 1500200 dan/ atau (021) 52970777;
- Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;
- Laman pajak: pengaduan@pajak.go.id;
- Portal Wajib Pajak;
- Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
- Surat tertulis kepada:
- Direktur Jenderal Pajak; dan
- pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.