“Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang telah disediakan oleh DJP, salah satunya yaitu Surat Keterangan Bebas atau biasa disebut SKB,” ujar Nurhayati, Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I).

Kanwil DJP Jatim I memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai pemanfaatan fasilitas Surat Keterangan Bebas melalui siaran daring di akun Instagram resmi @pajakjatim1 (Rabu, 13/8). Edukasi ini disampaikan seiring meningkatnya pertanyaan dan permohonan wajib pajak terkait fasilitas bebas pemotongan/pemungutan pajak.

Tim penyuluh menjelaskan jenis-jenis SKB yang dapat diajukan, persyaratan dan prosedur pengajuan, jangka waktu pemrosesan, hingga masa berlaku SKB. “SKB yang dapat diajukan di antaranya SKB PPh pemotongan/pemungutan (pasal 21, 22, 22 impor, dan 23), SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta SKB PPN BKP tertentu yang bersifat strategis seperti mesin dan peralatan pabrik,” jelas Yani Ashari, Penyuluh Pajak.

Dasar hukum pengajuan SKB antara lain PER-08/PJ/2025 Pasal 70 untuk SKB PPh PotPut, PER-08/PJ/2025 Pasal 99 untuk SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, serta PMK Nomor 115 Tahun 2021 Pasal 13 untuk SKB PPN BKP strategis.

Permohonan SKB dapat diajukan melalui aplikasi Coretax DJP, secara langsung ke kantor pajak, atau dengan mengirimkan dokumen lengkap melalui ekspedisi tercatat ke kantor pajak. Apabila permohonan wajib pajak sudah lengkap dan memenuhi ketentuan, SKB PPh PotPut dan SKB PPN BKP strategis diproses maksimal lima hari kerja. Sedangkan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pencabutan surat keterangan bebas dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa setelah penerbitan surat keterangan bebas, wajib pajak tidak memenuhi ketentuan.

Pewarta: Nur Rina Martyas
Kontributor Foto: Mohammad Ilham Ramadhan 
Editor: Suharnik

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.