Jakarta, 15 Agustus 2025 – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat DJP, Rabu (13/8), disaksikan para Staf Ahli Kementerian Keuangan, jajaran Direksi dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta Pejabat Eselon II DJP.
Kerja sama ini berawal dari pertukaran data yang telah berjalan sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur pertukaran data dengan DJP. Sinergi ini semakin dikuatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
PKS ini dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025, yang mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut Instruksi Presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto. “Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara.”
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan bahwa PKS ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor. “Dari sisi perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan pembangunan nasional,” ujarnya.
Dengan adanya PKS ini, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang transparan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
- 124 views