Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menggelar edukasi perpajakan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi para wajib pajak badan baru terdaftar bertempat di Aula Soekarno Hatta KPP Pratama Tangerang Barat, Jalan Imam Bonjol Nomor 47, RT 002 RW 004, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 25/6). Kegiatan ini diikuti oleh 20 perwakilan wajib pajak badan baru yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Tangerang Barat.
Kegiatan edukasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak badan yang baru terdaftar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari mendaftarkan diri memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), menghitung dan membayar pajaknya, sampai melaporkan surat pemberitahuan (SPT) menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KPP Pratama Tangerang Barat, Budi Setiawan, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh fungsional penyuluh pajak, yaitu Yani Ashari dan Yudho Risnanto.
Dalam sambutannya, Budi mengatakan, “Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk para Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di Kota Tangerang, lebih tepatnya yang masuk di wilayah kerja KPP Pratama Tangerang Barat. Kami berharap Bapak Ibu bisa menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh bagi para wajib pajak badan yang lain.”
Materi yang disampaikan oleh Yani merupakan materi yang berisi cara mendaftarkan diri memiliki NPWP, bagaimana cara menghitung dan membayar pajaknya, dan bagaimana cara melaporkannya. "Salah satu kewajiban memiliki NPWP bagi wajib pajak badan adalah melaporkan SPT tahunannya yang mana batas waktu penyampaiannya adalah tanggal 30 April setiap tahunnya. Jika terlambat, badan milik Bapak Ibu sekalian akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 juta rupiah," jelas Yani.
Salah satu peserta kegiatan yang bernama Ruben menyampaikan kesan dari kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada KPP Pratama Tangerang Barat yang sudah mengadakan kegiatan edukasi ini. Kegiatan ini sangat bermanfaat dan sangat membantu kami dalam memahami apa saja hak dan kewajiban perpajakan yang seharusnya kami lakukan sebagai wajib pajak badan baru terdaftar,” ucap Ruben.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, Kepala KPP Pratama Tangerang Barat berharap para wajib pajak badan baru dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, serta tidak merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Semoga apa yang telah disampaikan, dapat dimanfatkan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta,” tutup Budi.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Destalya Irawan |
Editor: Rahono Bagus Putro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views