Dalam rangka penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari Kepolisian Daerah Bali di Kota Denpasar (Rabu, 18/6).
Koordinasi ini dihadiri langsung oleh AKP Dewa Nyoman Agusman selaku Korwas PPNS. Pertemuan yang berlangsung di Kanwil DJP Bali ini membahas sejumlah hal terkait upaya penanganan tindak pidana perpajakan, khususnya langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan penyidikan, penyitaan aset, serta pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Salah satu agenda utama dalam koordinasi ini adalah optimalisasi pemanfaatan aplikasi e-PPNS, yaitu sistem elektronik yang dirancang untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam proses penyidikan oleh PPNS. Menurut Korwas, melalui aplikasi tersebut proses pelaporan dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi, termasuk dalam pengajuan permintaan bantuan teknis kepada Korwas.
Selain itu, dibahas pula mekanisme hukum terkait penyitaan aset sebagai bagian dari tindakan penyidikan dalam rangka menjamin pemulihan kerugian negara akibat kejahatan perpajakan.
“Diperlukan sinergi yang kuat dan keterbukaan informasi antara PPNS dan Korwas untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor, sekaligus memberikan hasil yang maksimal bagi negara,” tegas Dewa Nyoman Agusman dalam sesi diskusi.
Penyidik DJP menyampaikan bahwa dengan adanya kolaborasi yang solid antara PPNS dan Korwas, diharapkan proses penegakan hukum di bidang perpajakan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, sekaligus berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara.
Pewarta: I Wayan Gede Togi Darmadi |
Kontributor Foto: I Wayan Gede Togi Darmadi |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views