Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) beserta 12 pimpinan instansi lainnya menandatangani nota kesepakatan dengan Bupati Batu Bara tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batu Bara bertempat di ruang Aula Kantor Bupati Batu Bara yang lokasi di Jalan Lintas Sumatera KM 119, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Selasa, 24/6).
“Saya ingin seluruh pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan mudah, murah, dan cepat, sehingga dengan dibukanya MPP Kabupaten Batu Bara ini diharapkan akan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Batu Bara,” demikian diutarakan Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., dalam sambutannya.
Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut, Kanwil DJP Sumut II akan turut menyediakan layanan publik berupa layanan pajak dalam gerai MPP Kabupaten Batu Bara. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Anung Singgih Subagyo, yang turut hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Sumut II mengapresiasi dibukanya MPP ini
“Beberapa wilayah di Kabupaten Batu Bara ini merupakan wilayah yang terjauh dari Kantor Pajak Kisaran sehingga dengan dibukanya MPP Kabupaten Batu Bara semoga dapat mempermudah wajib pajak yang membutuhkan layanan pajak secara langsung,” ujar Anung.
Pewarta: Herwin Siregar |
Kontributor Foto: Anggie Saragih |
Editor: Herwin Siregar |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views