Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan melakukan diskusi dan pembahasan kewajiban perpajakan untuk dokter dengan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Rumah Sakit BP Batam (RSBP) di Aula Barelang Kanwil DJP Kepri, Kota Batam (Selasa, 17/6).
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 15 pegawai BP Batam dan RSBP termasuk Deputi Enam Pelayanan Umum BP Batam, Ary Astuti.
Diskusi dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, dan menyatakan akan menjawab dan menampung semua pertanyaan pada diskusi kali ini. “Teman-teman dari BP Batam dan RSBP jika ada ada pertanyaan terkait mekanisme perpajakan, terutama untuk dokter, silakan langsung kita diskusikan bersama dan kami akan menjelaskan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Pada diskusi kali ini, pihak dari RSBP dan BP Batam bertanya mengenai pengenaan pemotongan pajak untuk dokter yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan yaitu penghasilan sebagai pegawai RSBP, penghasilan jasa medis di rumah sakit, dan penghasilan lainnya. Tidak hanya mekanisme pemotongan pajak, diskusi kali ini juga membahas bagaimana perlakuan perpajakan atas jasa medis dan metode gross up.
“Hal yang menjadi titik kritis kita dalam diskusi kali ini adalah penggunaan metode gross up atas jasa medis dan sering juga terjadi blunder pemahaman atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan sehubungan dengan keahlian,” ujar Penyuluh Pajak, Suyamto
Metode gross up yang digunakan membuat penghasilan bruto meningkat, sehingga terdapat perbedaan dalam penghitungan pajak penghasilan. Penghasilan dari beberapa dokter di RSBP masih menggunaan metode gross up pada tahun pajak 2024. Hal ini menyebabkan perbedaan yang cukup signifikan pada penghitungan pajak di akhir periode. Metode ini yang menjadi pertanyaan para dokter mengapa masih terdapat perbedaan di bukti potong penghasilan yang diberikan dari pemberi kerja dan penghitungan sebenarnya.
Perwakilan RSBP bertanya mengenai penggunaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan dan nantinya akan menjadi kredit pajak untuk menghitung jumlah pajak terutang di akhir periode pada saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Melalui diskusi ini, Kanwil DJP Kepri berharap agar pihak RSBP dan BP Batam semakin paham mengenai mekanisme perpajakan untuk dokter dan Kanwil DJP Kepri siap memberikan asistensi kembali apabila masih terdapat pertanyaan terkait perpajakan di kemudian hari.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views