Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan siniar Bincang Informasi Publik dengan tema Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah dan/ atau Bangunan di Studio Siniar Balaikota Bogor (Senin, 2/6).
Siniar episode kali ini dipandu oleh Liah Lestari, host Diskominfo Bogor. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bogor, Rahayu Wulandari, dan Asisten Penyuluh Pajak, Ferlin Halida Sugiana, menjadi narasumber pada siniar ini.
“Pertanyaan pertama, apa itu pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/ atau bangunan?” tanya Liah saat memulai pembahasan materi perpajakan. Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” jelas Ferlin. “Transaksi tersebut meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah, warisan, lelang, atau bentuk pengalihan lainnya yang disepakati oleh para pihak,” lanjutnya.
Sementara Rahayu menyampaikan bahwa tarif PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terus mengalami perubahan. Saat ini tarif yang berlaku adalah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 yaitu 0 s.d. 2,5% dari jumlah bruto dan bersifat final.
Mengakhiri rangkaian pembahasan materi, Rahayu menegaskan bahwa memahami ketentuan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi administratif.
Siniar Serba Serbi Pajak ini dapat disaksikan kembali pada kanal YouTube resmi Diskominfo Kota Bogor “SIPATAHUNAN OFFICIAL” di tautan https://www.youtube.com/watch?v=hXM4OwUJdoM.
- 3 views