Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggelar sosialisasi mengenai kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) kepada 21 jajaran pengurus, dokter, dan tenaga medis di RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya (Selasa, 27/5). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan yang berlaku bagi tenaga medis di rumah sakit tersebut.

Direktur RSUD dr. Soekardjo, Budi Tirmadi, mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini bagi pihaknya dan tenaga medis rumah sakit agar dapat memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. “Kami memerlukan sosialisasi ini agar kami dan seluruh tenaga medis di rumah sakit ini dapat memahami ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Budi.

Dalam sesi edukasi, Penyuluh Pajak, Danial Indrayana, menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), yang mengatur pengenaan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan, termasuk dokter dan tenaga medis.Danial menjelaskan bahwa dokter bisa memiliki beberapa sumber penghasilan, seperti penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), praktik di rumah sakit swasta, atau penghasilan dari kegiatan usaha seperti kepemilikan apotek, dan kegiatan tertentu seperti honorarium narasumber seminar atau pengajaran.

Danial menambahkan, setiap penghasilan yang diperoleh dokter dan tenaga medis lainnya dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan sumber penghasilannya. "Sebagai contoh, penghasilan dokter yang berstatus PNS dari RSUD dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)," jelas Danial.

Danial juga menekankan pentingnya pelaporan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, yang mana semua penghasilan dan bukti pemotongan yang bersifat tidak final harus diperhitungkan saat pelaporan SPT Tahunan.

"Dengan sosialisasi ini, diharapkan tenaga medis di RSUD dr. Soekardjo dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan melaksanakan kewajiban tersebut dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan," tutup Budi.

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.