Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menggelar acara Dialog Interaktif bertajuk "Upaya Hukum Keberatan Wajib Pajak" pukul 09.00 hingga 10.00 WIB di Kabupaten Pati (Senin, 20/5). Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui Radio Suara Pati 87,6 FM dan juga dapat diakses melalui live streaming di laman radiosuarapati.patikab.go.id.
Acara ini dipandu oleh Aldy, host dari Radio Suara Pati FM, sebuah media siaran lokal yang berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati.
Bertindak sebagai narasumber yaitu Kartika Cahya Kencana selaku Kepala Seksi Pengawasan V yang memaparkan secara rinci tentang upaya hukum keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, meliputi syarat pengajuan keberatan, alur penyelesaian keberatan, jangka waktu penyelesaian permohonan, dll.
Dalam acara talkshow interaktif ini, pendengar radio turut berpartisipasi dengan mengirimkan pertanyaan secara langsung kepada narasumber melalui media komunikasi yang telah disediakan oleh Radio Suara Pati FM.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para wajib pajak, mengenai hak dan kewajiban atas upaya hukum keberatan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” jelas Kartika Cahya.
Pewarta: Bimo WIcaksono |
Kontributor Foto: Kartika Cahya Kencana |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views