Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi kembali hadir dengan episode terbaru siniar (podcast) A.NG.K.RINGAN (Ayo Ngobrol Pajak secara Ringan) yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang secara resmi menggantikan PMK Nomor 242 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak. Siniar ini ditayangkan melalui akun Youtube resmi KPP Pratama Kosambi (Senin, 28/4).
PMK Nomor 81 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam penyederhanaan jatuh tempo pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan jenis pajak lainnya. Kini, mayoritas pembayaran pajak memiliki tenggat waktu yang seragam, yakni tanggal 15 bulan berikutnya, menggantikan tenggat waktu sebelumnya yang bervariasi tergantung jenis pajaknya.
Tujuan utama diberlakukannya PMK ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan administratif dalam proses pembayaran. Dengan tanggal jatuh tempo yang lebih seragam dan aturan penalti yang lebih adil, wajib pajak lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
KPP Pratama Kosambi menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi dengan adanya aturan ini. Namun, kemudahan ini tetap memerlukan disiplin dan kepatuhan tinggi dari wajib pajak agar terhindar dari sanksi dan mendukung kelancaran penerimaan negara. Wajib pajak disarankan untuk membaca lampiran resmi PMK Nomor 81 Tahun 2024 untuk memahami ketentuan khusus tiap jenis pajak.
Pewarta: Ryan Putra Yusenda Dalimunthe |
Kontributor Foto: Ryan Putra Yusenda Dalimunthe |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views