Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melaksanakan kegiatan edukasi kepada pengurus Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Senin, 24/3). Wajib Pajak Badan tersebut merupakan sebuah badan usaha berbentuk CV yang bergerak di bidang penyediaan jasa kebersihan bagi sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Sintang.
Pada kegiatan ini, Petugas KPP Pratama Sintang, Rachmad memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban yang timbul karena telah dikukuhkan sebagai PKP.
"Kewajiban PKP antara lain melakukan pembuatan Faktur Pajak atas setiap penyerahan barang dan/atau jasa, penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara tepat waktu setiap masa pajak" jelas Rachmad. Rachmad juga mengingatkan bahwa kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara konsisten sejak tanggal dikukuhkannya wajib pajak sebagai PKP.
Selain menjelaskan kewajiban, Rachmad juga menyampaikan hak yang dimiliki oleh PKP, yaitu hak untuk melakukan pengkreditan PPN atas transaksi pembelian barang dan/atau penggunaan jasa dari pihak lain. Pengkreditan dapat dilakukan atas Pajak Masukan yang dibayarkan pada saat pembelian bahan baku, barang persediaan, maupun jasa lainnya dari pihak pemasok atau supplier, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, Rachmad turut mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu pembuatan Faktur Pajak serta penyampaian SPT Masa PPN. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka PKP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view