Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menggelar penyuluhan pajak melalui siaran radio di Multatuli FM, Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten (Kamis, 6/3). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu. Penyuluhan ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Widhy Arief Priambodo Santosa Putra, lalu untuk Account Representative Seksi Pengawasan II Aldi Wijaya memberikan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan pelaporan SPT Tahunan.
Dalam siaran tersebut, Widhy menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Lebih lanjut, Widhy menjelaskan bahwa wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja, serta Kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) sebagai syarat untuk pelaporan secara daring.
“EFIN sangat penting untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar melalui sistem elektronik,” ujar Widhy.
Atas nama KPP Pratama Pandeglang, Widhy berharap kegiatan penyuluhan melalui siaran radio ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak, sehingga tingkat kepatuhan pajak dapat terus meningkat. Siaran ini juga menjadi salah satu upaya inovatif dalam memanfaatkan media lokal untuk edukasi perpajakan.
Pewarta: Mariskamila |
Kontributor Foto: Aldi Wijaya |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views