Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Teluk Kuantan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singing menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax DJP secara khusus kepada seluruh UPT Puskesmas se-Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 25 unit di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Rabu, 26/3)
Kepala KP2KP Teluk Kuantan, Sela Sukmana, membuka acara dan memberikan sambutan. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan antusiasme bendahara UPT Puskesmas pada edukasi Coretax DJP kali ini.
Pegawai KP2KP Teluk Kuantan, Faiz Ariq Azmi Haikal Kadri, selanjutnya menyampaikan materi tentang Coretax DJP. Faiz menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan aplikasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk menyederhanakan seluruh proses perpajakan dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan metode asistensi atau pendampingan mengoperasikan aplikasi Coretax DJP.
Salah satu peserta kegiatan dari Puskesmas Sentajo Raya, Depi Seprina, mengungkapkan betapa pentingnya memahami aplikasi Coretax DJP dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan.
"Saat ini sudah banyak transaksi yang akan dilaksanakan yang di dalamnya ada kewajiban perpajakan yang perlu kami penuhi, saya memperoleh informasi bahwa segala prosedur terkait perpajakan di 2025 dilakukan melalui aplikasi ini. Karena itu, penting bagi saya untuk mengikuti bimbingan teknis aplikasi Coretax DJP," ujarnya.
Pewarta: Sela Sukmana |
Kontributor Foto: Sela Sukmana |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views