Wajib pajak hanya membutuhkan waktu maksimal tiga bulan untuk mendapatkan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Penyuluh Pajak Muda Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Prasida Nurul Husna menjelaskannya dalam siniar yang diadakan di ruang podcast Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jalan Taman Majam Pahlawan Kalibata Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan (Kamis, 27/3).

Siniar tersebut secara khusus mengambil tajuk Pemindahbukuan dan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Permohonan Pengembalian PSTT).

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang biasa disebut sebagai Omnibus PMK tentang Coretax menjelaskan tentang implementasi Coretax dalam berbagai aspek perpajakan. Pada podcast kali ini, kami akan menjelaskan tentang penyesuaian PMK-81 terhadap proses Pemindahbukuan dan Permohonan Pengembalian PSTT,” jelas Arief Budi Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.

Dalam siniar tersebut dijelaskan pula mengenai pengertian pemindahbukuan, jenis pembayaran yang dapat dilakukan pemindahbukuan, jenis pembayaran yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan, dan juga transaksi yang dapat dilakukan pemindahbukuan secara jabatan.

Prasida menambahkan, atas setoran pajak yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan dapat dilakukan Permohonan Pengembalian PSTT. Terkait dengan Permohonan Pengembalian PSTT akan diproses paling lama tiga bulan sejak wajib pajak mengajukan permohonan melalui Coretax DJP. Apabila permohonan tersebut disetujui, maka akan dilanjutkan dengan proses pencairan SKPLB dengan jangka waktu satu bulan.

Pada bagian akhir siniar, Arief menekankan, seluruh permohonan wajib pajak disampaikan melalui Coretax DJP. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing sendiri tidak menerima permohonan manual, baik secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu ataupun permohonan yang dikirim melalui pos atau ekspedisi pengiriman.

Arief juga menginformasikan, untuk menambah ilmu dan informasi perpajakan kepada wajib pajak dan masyarakat, siniar ini bisa disaksikan melalui akun Youtube resmi Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.

 

Pewarta: Aisyah `Afina Nurfatihah
Kontributor Foto: Elvan Wirasta
Editor: Riza Almanfaluthi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.