Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melaksanakan kunjungan lapangan ke wajib pajak yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok (25/3). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.
Kunjungan ini dilakukan oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Solok, Dimas Noval Adi Nugroho dan Dauliah Dwi Ayu Rimanda. Keduanya bertugas untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan keberadaan tempat usaha serta jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak.
Dalam proses verifikasi tersebut, petugas pajak melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap proses bisnis dan jenis usaha yang dijalankan. Selain itu, petugas juga meneliti kepada siapa wajib pajak akan bertransaksi sebagai bagian dari prosedur penilaian.
Tidak hanya melakukan verifikasi, petugas pajak juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya. Petugas menjelaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat menyebabkan sanksi administratif.
Selain penjelasan mengenai pelaporan SPT Masa PPN, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan lainnya yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dwiky Agung, Direktur CV Irfan Mitra Karya, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan dan edukasi yang diberikan oleh petugas pajak. Ia mengaku terbantu dalam memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaannya setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
KPP Pratama Solok berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan edukasi yang komprehensif kepada wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah kerjanya.
Pewarta: Dimas Noval Adi Nugroho |
Kontributor Foto: Dimas Noval Adi Nugroho |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views