“Batas waktu pelaporan SPT PPh (Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan ) Tahun Pajak 2024 bagi Orang Pribadi, termasuk anggota Polri adalah 31 Maret 2025,” ujar Account Representative KPP Badung Utara, Egah Sukma, dalam kegiatan pendampingan pengisian SPT Tahunan yang dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polres) Badung, Kabupaten Badung (Selasa, 18/3).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Anggota Polres Badung dan perwakilan Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di wilayah Polres Badung. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman serta keterampilan bagi para anggota Polres dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.

Perwakilan dari Polres Badung, Briptu Dadang, menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari KPP Pratama Badung Utara atas kehadiran dalam sesi pendampingan ini. “Kegiatan rutin seperti ini menjadi penting agar kami (Polres) dan rekan rekan di Polsek agar dapat memahami langkah-langkah untuk lapor SPT Tahunan tahun 2024,” ujar Dadang.

Egah menyampaikan yang harus dipersiapkan oleh peserta berikut cara pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2024 melalui fitur e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. “Yang perlu dipersiapkan untuk lapor SPT Tahunan antara lain akun DJP Online, email aktif, bukti pemotongan PPh 1721 A2, daftar harta, daftar kewajiban, dan daftar tanggungan,” ungkap Egah.

Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, khusus ASN, TNI, dan Polri diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.

Pewarta:Dian Agung Susanto
Kontributor Foto:Egah Sukma
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.