Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengajak seluruh Warga Jakarta dan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya. Ajakan ini disampaikan melalui kampanye video yang diunggah di akun Instagram Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat, @pajakjakbar (Jumat, 21/03).
"Saya Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, mengajak seluruh Warga Jakarta dan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2024 sebelum 31 Maret 2025 untuk orang pribadi dan 30 April 2025 untuk badan usaha. Mari kita wujudkan Indonesia yang lebih baik dengan membayar pajak dan lapor SPT Tahunan," ujar Pramono dalam video tersebut.
Sebagai pemimpin daerah, Pramono menjadi contoh bagi masyarakat dengan melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Langkah ini menegaskan pentingnya kepatuhan pajak sebagai wujud kontribusi bagi pembangunan Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat berperan besar dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan sosial di DKI Jakarta mulai dari perbaikan jalan, transportasi umum, hingga layanan kesehatan dan pendidikan.
Kampanye ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan tokoh masyarakat dalam meningkatkan kesadaran pajak. Dengan keterlibatan figur publik, diharapkan masyarakat lebih memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kemajuan bangsa.
Kanwil DJP Jakarta Barat terus mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing di laman resmi DJP. Hal ini memudahkan wajib pajak untuk melapor tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, Kota Jakarta dapat terus berkembang dan menjadi kota yang lebih maju serta nyaman bagi seluruh warganya.
Lapor lebih awal, lebih nyaman. Jangan tunda lagi. Lapor pajak hari ini, lapornya di sini: djponline.pajak.go.id.
Pajak Kuat, APBN Sehat! #PajakKitaUntukKita #LaporPajak #SPTTahunan
Pewarta: Elsy Vellayati |
Kontributor Foto: @pajakjakbar |
Editor: kanwil DJP Jakarta Barat |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views