Yuliana Dhey Guru Sekolah Dasar Bomari, Kecamatan Bajawa mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa untuk mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib pajak (Jumat, 14/03).
Yuliana mengatakan bahwa aktivasi NIK sebagai NPWP ini merupakan syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru.
”NPWP menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru setelah lulus program pendidikan profesi guru,” ucapnya kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Ia menambahkan, “Saya bersyukur karena tidak semua guru wiyata bhakti mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Oleh sebab itu, saya ingin segera mengurus NPWP di Kantor Pajak Bajawa.”
Pada kesempatan tersebut, petugas TPT, Violin Fadlullah menyampaikan bahwa persyaratan aktivasi NIK menjadi NPWP cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Ibu cukup menyiapkan KTP dan KK untuk pemadanan data ibu dengan data yang ada di Dukcapil melalui aplikasi Coretax DJP,” jelas Violin.
Setelah mendapatkan layanan dan memperoleh kartu NPWP dari petugas, Yuliana menyampaikan apresiasi atas layanan cepat dan mudah yang diperolehnya.
“Terima kasih atas pelayanan yang cepat di kantor pajak, pelayanan di kantor pajak cepat dan ramah,” tutup sang ibu guru.
Pewarta: Violin Fadhlullah |
Kontributor Foto: Agustinus Imam Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views