Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung bersama Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Lampung Christian Chandra mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui e-Filing di Kantor PSMTI Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 11/3).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Bandar Lampung, Okfel Djermor, menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan kapan saja melalui e-Filing. “Laman e-Filing ini dapat diakses wajib pajak sekalian melalui laman djponline.pajak.go.id. Jadi wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak dan terkendala keterbatasan jam layanan kantor pajak,” tambah Okfel.
Ditemui di kantornya, Christian Chandra mengakui bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing memang sangat mudah dan tidak dipungut biaya. “Karena prosesnya mudah dan cepat sekali, maka wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan di rumah atau di kantor di sela-sela pekerjaan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka segeralah lapor SPT lebih awal supaya lebih nyaman,” ungkap Christian Chandra.
Christian Chandra mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh OP sebelum tanggal 31 Maret 2025. Chandra juga berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, khususnya di Provinsi Lampung dapat terus meningkat.
Pewarta: Eka Walida Rahmawati |
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views