Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali mengadakan kegiatan Pojok Pajak di Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-una dalam rangka asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kabupaten Tojo Una-ina (Selasa, 11/3)
Selain untuk membantu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak, kegiatan ini ditujukan untuk melakukan perubahan data atau validasi data wajib pajak yang berupa perubahan alamat email dan nomor handphone.
Salah satu petugas pojok pajak, Syaiful Shafwan Umar selaku Account Representative Seksi Pengawasan II, menyampaikan bahwa adanya perubahan data ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkendala dalam mengakses akun DJP Online yang saat ini sudah menggunakan metode Multi-Factor Authentication (MFA). Melalui metode ini wajib pajak perlu memasukkan kode verifikasi yang ada pada email, nomor handphone atau aplikasi M-Pajak.
Selain menjelaskan terkait adanya metode MFA, Syaiful menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online. “Bagi Bapak Ibu yang terkendala lupa kata sandi, maka perlu menginput kode EFIN,” jelas Syaiful. Adapun kode EFIN ini masih digunakan hanya untuk pelaporan tahun pajak 2024. Selebihnya, untuk tahun pajak 2025 sudah menggunakan aplikasi Coretax DJP dan tidak memerlukan kode EFIN.
Setelah berhasil membimbing wajib pajak yang datang hingga mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE), Syaiful dan tim pojok pajak kembali mengimbau dan mengingatkan wajib pajak agar tidak lalai dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun depan karena kewajiban pelaporannya dilakukan setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Syaiful Shafwan Umar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views