Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua ditugaskan melakukan verifikasi lapangan ke tempat wajib pajak yang berlokasi di wilayah Jalan Raden Patah Sukarami, Selebar, Kota Bengkulu (Jumat, 21/2).
Pada kegiatan tersebut pegawai KPP Pratama Bengkulu Dua yang ditugaskan adalah Satria Marcelino dan Diaz Restu Pramudya selaku pelaksana Seksi Pelayanan. Verifikasi lapangan ke lokasi wajib pajak dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wajib pajak memiliki usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, seperti barang percetakan, karung, dan peralatan lainnya. Wajib pajak baru terdaftar di bulan Februari 2025. Karena keperluan kerja sama dengan rekanan BUMN, wajib pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
Menurut Satria, wajib pajak ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya. Hal itu karena wajib pajak tersebut berusaha menyelesaikan segala administrasi perpajakan yang diperlukan sebelum proses bisnis usahanya berjalan. Satria pun menjelaskan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP.
"Wajib pajak PKP memiliki tanggung jawab untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” jelas Satria pada wajib pajak.
Respons dari wajib pajak sangat positif. Mereka mengungkapkan rasa terbantu atas penjelasan yang disampaikan oleh petugas.
Pewarta: Diaz.Restu Pramudya |
Kontributor Foto: Satria Marcelino |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views