Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar kembali mengadakan Kelas Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang diselenggarakan secara daring melalui kanal Zoom Meeting (Jumat 7/3). Kegiatan ini diikuti oleh tiga puluh peserta dari berbagai latar belakang profesi.
Dalam kelas pajak ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Riris Citra Utari Simarmata, menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, manfaat e-Filing sebagai metode pelaporan yang cepat dan mudah, serta tahapan dalam mengisi dan mengirimkan SPT Tahunan secara online.
Peserta diberikan bimbingan langkah demi langkah dalam menggunakan e-Filing, mulai dari login ke DJP Online, mengisi data penghasilan, menginput kredit pajak, hingga proses pengiriman dan penerimaan bukti pelaporan secara elektronik. Selain itu, Riris juga menjelaskan berbagai fitur yang tersedia dalam sistem e-Filing, seperti autofill data pajak dan layanan verifikasi melalui kode OTP.
Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar kendala teknis dalam pengisian SPT Tahunan, cara melaporkan penghasilan dari lebih dari satu sumber, serta bagaimana mengajukan pembetulan SPT Tahunan jika terdapat kesalahan dalam pelaporan.
Melalui kelas pajak ini, Riris berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dan tepat waktu, serta dapat membantu masyarakat memahami pentingnya pelaporan pajak sebagai bagian dari kontribusi dalam pembangunan negara.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Sanyya Dewi Cantika |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views