Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengajak masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan (Senin, 10/3). 

“Ayo segera kita laporkan SPT Tahunan lebih awal. Jangan sampai menunggu batas akhir,” ujar Radityo.

Ajakan tersebut diutarakan pada kegiatan Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Bupati Lampung Selatan, Jalan Zainal Abidin Pagaralam Nomor 1 Kalianda, Lampung Selatan, Lampung. Kegiatan pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda.

Pekan Panutan merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memberikan contoh kepatuhan dalam pelaporan pajak. Melalui kegiatan ini, pimpinan daerah menunjukkan komitmennya dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lampung Selatan menyampaikan bahwa ia telah menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing di laman pajak.go.id.

“Saya telah melaporkan SPT Tahunan saya melalui e-filing. Saat ini, masyarakat Lampung Selatan dapat melaporkan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja secara online,” ujar Radityo.

Dengan adanya Pekan Panutan ini, Kepala KPP Pratama Natar, Dewi Imelda Sari berharap kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga kepatuhan pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan semakin optimal.

 

Pewarta: Melina Faridhotun Nisa`
Kontributor Foto: Melina Faridhotun Nisa`
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.