Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memberikan pelatihan edukasi Coretax DJP bagi para bendahara desa di Kecamatan Cimanggu. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Cilempuyang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jumat, 6/3).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Cimanggu, Hasan Mubarok dan dihadiri oleh 15 desa di wilayah Kecamatan Cimanggu. Dalam sambutannya, Hasan menyampaikan terima kasih kepada KP2KP Majenang dan KPP Pratama Cilacap yang berkenan hadir untuk memberikan pelatihan edukasi Coretax DJP. Kemudian, Hasan juga menyampaikan harapannya agar kantor pajak dapat terus mendampingi Instansi Pemerintah Desa dalam memenuhi kewajiban perpajakan menggunakan Coretax DJP.

“Kami Instansi Pemerintah Desa sangat terbantu dengan adanya kegiatan hari ini dan kami harap kantor pajak dapat terus mendampingi kami untuk memenuhi kewajiban perpajakan menggunakan Coretax DJP,” ujar Hasan.

Dalam kegiatan edukasi Coretax DJP, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Rakhmat Hidayat menyampaikan materi tentang aspek perpajakan Instansi Pemerintah Desa pada aplikasi Coretax DJP.

“Selama ini kebanyakan bendahara desa hanya memungut dan menyetorkan pajaknya saja, dengan adanya implementasi Coretax DJP ini diharapkan bendahara desa dapat memenuhi kewajiban perpajakannya karena kode billing baru terbentuk otomatis setelah SPT dibuat sehingga kewajiban pelaporannya otomatis terpenuhi,” tutur Rakhmat.

Rakhmat lalu melanjutkan, seluruh perhitungan tarif pada Coretax DJP otomatis sesuai dengan jenis pajak yang dipilih. Hal ini sangat mempermudah para bendahara desa karena tidak akan mengalami kesalahan perhitungan dan pembayaran pajak.

Dalam kegiatan ini, dihadiri juga oleh Account Representative dan pegawai KP2KP Majenang yang bertugas sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pelatihan ini untuk membantu dan mendamping bendahara desa mempraktikkan aplikasi Coretax DJP. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan para bendahara desa di wilayah Kecamatan Cimanggu dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa pada aplikasi Coretax DJP.

 

Pewarta:Bayu Abi Mulyantara
Kontributor Foto: Pracoyo
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.