Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I membuka layanan Pojok Pajak di Universitas Atmajaya yang digelar pada 17 hingga 18 Maret 2025 dari pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan (Senin, 17/03).
Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Layanan yang diberikan meliputi asistensi pelaporan SPT Tahunan, EFIN, serta konsultasi perpajakan secara umum. Asistensi pojok pajak ini dilakukan oleh Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Selatan I bersama-sama dengan Pelaksana Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Civitas Academica Universitas Atmajaya menyambut antusias atas layanan jemput bola ini. Terbukti, pojok pajak ini dikunjungi oleh puluhan pegawai Universitas Atmajaya, mahasiswa, dan wajib pajak setempat. Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Ari Widodo, berulang kali menyampaikan kepada wajib pajak bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 31 Maret 2025 dan Wajib Pajak Badan 30 April 2025 masih dilakukan melalui djponline.pajak.go.id. Ari juga meminta kepada pengunjung untuk dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada kerabat para pengunjung.
Kegiatan pojok pajak ini merupakan salah satu upaya dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam mengoptimalkan pemberian layanan dengan cara menjangkau wajib pajak dalam layanan luar kantor. Kanwil DJP Jakarta Selatan I terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Arian Dwi Putri |
Kontributor Foto: Eka Nurlita |
Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views