Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso membuka loket layanan perpajakan khusus asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Pos Pembantu Pajak Ampana, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sealsa, 11/3).

Adanya pembukaan loket khusus SPT ini diperuntukkan mengurai lonjakan antrean dikarenakan memasuki masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Adapun asistensi ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) SPT Tahunan KPP Pratama Poso yang terdiri dari Petugas Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan Seksi Pengawasan II.

Salah satu petugas satgas, Fadhil Hilmi Naufrida, menyampaikan bahwa wajib pajak yang datang berbondong-bondong memadati pos pajak ini pada awal bulan Maret mayoritas merupakan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tojo Una-Una.

Selain membantu dan mengarahkan tata cara pelaporan SPT Tahunan, tim satgas juga membimbing wajib pajak untuk melakukan perubahan data email dan nomor handphone sehingga wajib pajak tidak terkendala dalam mengakses akun DJP Online.

Dalam sesi asistensi ini, tim satgas menjelaskan kepada masing-masing wajib pajak bahwa dalam bukti potong 1721-A2 terdapat penghasilan bruto yang disetahunkan. Dalam hal wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta, maka formulir SPT Tahunan yang digunakan adalah 1770 S. Apabila penghasilan wajib pajak di bawah Rp60 juta, maka formulir yang digunakan adalah 1770 SS.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Fadhil Hilmi Naufrida
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.