Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2024, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan mereka lebih awal. Imbauan ini dengan cara memasang spanduk berisi ajakan melaporkan SPT Tahunan di Kantor Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 27/2).
Pemasangan spanduk ini merupakan tindak lanjut dari instruksi yang diberikan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Semarang.
Spanduk yang dipasang di titik strategis ini mengajak masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka.
“Laporkan SPT Anda Lebih Awal, Lebih Nyaman”. Demikian bunyi pesan yang tertera pada spanduk tersebut.
Dengan pesan yang singkat dan jelas, masyarakat bisa dengan mudah memahami pentingnya pelaporan SPT dan menyadari kemudahan yang ditawarkan oleh sistem e-Filing.
Kepala KP2KP Ungaran Tri Agung Hidayat Putro mengungkapkan, pemasangan spanduk ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.
“Kami berharap pemasangan spanduk ini tidak hanya sekadar pengingat, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini tentu sangat penting untuk mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Semarang,” ujar Agung.
Agung juga menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai kontribusi utama untuk pembangunan daerah. Kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tepat waktu juga akan sangat membantu pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan semakin mendekatnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024, Agung mengajak seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera menggunakan kemudahan layanan yang telah disediakan. Tidak hanya memberikan kemudahan, pelaporan lebih awal juga menghindarkan wajib pajak dari potensi denda atau sanksi administratif yang dapat dikenakan jika terlambat melapor.
Pemasangan spanduk ini Agung harapkan dapat menciptakan kesadaran yang lebih besar di kalangan masyarakat tentang pentingnya pajak untuk kemajuan daerah dan negara.
Pewarta: Desty Nindya Aruna |
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view