Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan Aplikasi Coretax DJP kepada para Bendahara Pemerintah pada seluruh instansi vertikal di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula KPPN Kutacane Blangkejeren KM 3.5, Badar, Aceh Tenggara (Rabu, 26/2).
Tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut untuk mengenalkan secara lebih dalam kepada para bendahara instansi pemerintah melalui Bimtek dan asistensi langsung menggunakan aplikasi Coretax DJP secara hands on melalui laptop masing-masing. Para peserta yang hadir di antaranya adalah para bendahara serta pengelola keuangan di lingkup instansi vertikal wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah. Dalam pembukaannya, Qomarudin menyampaikan terima kasih kepada KPPN Kutacane yang memberikan fasilitas sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Tidak lupa, Qomarudin juga menyampaikan terima kasih kepada tim penyuluh pajak dari KPP Pratama Subulussalam serta para peserta yang antusias hadir untuk mengikuti acara Bimtek aplikasi Coretax DJP.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan serta asistensi penggunaan Aplikasi Coretax DJP oleh KPP Pratama Subulussalam yang dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Subulussalam, Eka Wahyudi dan tim Penyuluh Pajak, Harianto. Para peserta menyimak pemaparan dengan antusias serta mencoba praktik langsung menggunakan laptop masing-masing untuk login pada aplikasi Coretax DJP.
Salah satu peserta sosialisasi, Heru, menyampaikan beberapa pertanyaan serta pesan dan kesan pada aplikasi Coretax DJP yang baru pertama dijalankan. “Coretax (DJP—red) ini benar-benar baru buat kami, kami baru tahu harus login menggunakan akun instansi/badan dan juga akun PIC. Skema impersonate merupakan istilah baru buat kami, tapi saya cukup memahami.” Ujar Heru. Peserta lainnya, Desky, juga menyampaikan kesan dan pesannya. “Ada istilah deposit pajak, ini istilah baru tapi saya menyukai fitur ini karena banyak keuntungan yang didapat, seperti memitigasi risiko sanksi administrasi.” Ujar Desky.
Dalam kesempatan tersebut, terkait berbagai pertanyaan dari para peserta, Harianto juga menjelaskan berbagai fitur dalam Coretax DJP. “Deposit Pajak merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Penyetorannya menggunakan akun 411618 100 ya Bapak-bapak. Sudah terintegrasi dengan Aplikasi SAKTI IP,” jelas Harianto.
Dalam kegiatan tersebut, semua peserta hadir yang meliputi perwakilan dari 20 instansi vertikal di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, di antaranya Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Mahkamah Syariah Kutacane, BPS, Kemenag, KPPN Kutacane, BAPAS dan LAPAS, Kementerian ATR/BPN, KPU, dan lainnya.
KP2KP Kutacane berharap kegiatan ini dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan perpajakan bagi para bendahara instansi vertikal di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara khususnya dalam penggunaan aplikasi perpajakan Coretax DJP yang baru di-launching secara nasional pada awal Januari 2025.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Aji Permana |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views