Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu memberikan edukasi kepada salah satu wajib pajak bernama Rizal untuk mempelajari pembuatan kode billing melalui sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax DJP, di Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung (Kamis, 20/2).

Rizal adalah satu dari beberapa wajib pajak instansi daerah Way Kanan yang telah menyambangi KP2KP Baradatu guna mempelajari Coretax DJP. “Kami harus segera mempelajari dan menyelesaikan pembuatan kode billing melalui Coretax DJP untuk menghindari keterlambatan gajian bulan depan,” ujar Rizal.

Kepala KP2KP Baradatu, Rafdin Yafid, menjelaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai pembuatan kode billing di Coretax DJP sangat penting agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan lancar.

"Dengan sistem Coretax DJP, penerbitan billing menjadi lebih tertata dan akurat sesuai jenis transaksinya. Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak, terutama dari instansi daerah, memahami proses ini dengan baik," ungkap Rafdin.

Rafdin Yafid juga memberitahukan informasi kepada wajib pajak tentang fitur dan manfaat Coretax DJP melalui panduan lengkap yang tersedia di laman www.pajak.go.id/reformdjp/coretax.

“Panduan yang tersedia di laman pajak.go.id ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memahami penggunaan Coretax DJP secara mandiri,” tambah Rafdin.

Pewarta: Vovi Anggara
Kontributor Foto: Vovi Anggara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.