Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut.

  1. DJP akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP  yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 21.00 s.d. Selasa, 25 Februari 2025 pukul 03.00 WIB
  2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan sementara dinonaktifkan.
  3. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.