Bendahara Kecamatan Kelam Permai mendatangi loket layanan Coretax DJP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk bertanya terkait cara pembuatan billing untuk pemotongan Pajak Penghasilan, Kabupaten Sintang (Jumat, 10/1).
Kantor Kecamatan Kelam Permai melakukan transaksi pembelian barang sehingga terdapat kewajiban untuk melakukan pemotongan atas pembayaran tersebut. Bendahara kantor kecamatan biasanya membuat kode billing menggunakan menu e-Billing di DJP Online dengan menggunakan kode jenis pajak 411124 dan kode jenis setoran 920. Namun, mulai 1 Januari 2025 pembuatan billing untuk tahun pajak 2025 tidak dapat dibuat menggunakan DJP Online lagi sehingga Bendahara Kecamatan Kelam Permai mendatangi KPP Pratama Sintang untuk berkonsultasi terkait hal tersebut.
" Untuk pembuatan kode billing mulai bulan Januari 2025 sudah menggunakan aplikasi Coretax DJP," jelas Rachmad Hidayat selaku petugas loket helpdesk. Rachmad membantu wajib pajak untuk mendapatkan akses akun Coretax DJP sehingga dapat digunakan untuk menjalankan administrasi perpajakannya.
Rachmad menyampaikan bahwa kode billing akan dibuat secara otomatis pada saat wajib pajak akan melaporkan SPT Masa Unifikasi. Wajib pajak diminta untuk membuat bukti potong atas setiap transaksi yang terjadi pada suatu bulan terlebih dahulu, baru kemudian melaporkan bukti potong tersebut pada SPT Masa Unifikasi. Karena ada bukti potong yang telah dibuat, maka SPT Masa Unifikasi akan menampilkan jumlah pajak yang perlu disetorkan oleh bendahara.
"Untuk membuat kode billing, wajib pajak silakan dapat menekan tombol Lapor dan Bayar di bagian bawah induk SPT Masa. Kode billing akan secara otomatis terunduh di perangkat yang digunakan oleh wajib pajak," ujar Rachmad.
Masa berlaku kode billing berubah dari 30 hari menjadi hanya 7 hari saja. Apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan atau kendala, dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 08115757706.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views