Pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bantaeng melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui layanan pojok pajak yang digelar di Lantai 2 Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bantaeng, Jalan A. Mannapiang No. 17, Kabupaten Bantaeng (Selasa, 21/1). Kegiatan ini memudahkan pegawai Dispusip dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng.
Tim dari KPP Pratama Bantaeng yang ditugaskan dalam kegiatan pojok pajak tersebut terdiri atas tiga orang account representative, satu asisten penyuluh pajak, dan dua orang pelaksana. Tim ini bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan serta asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai Dispusip Bantaeng dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Para pegawai yang hadir telah membawa bukti potong pajak.
Kegiatan pojok pajak merupakan salah satu upaya KPP Pratama Bantaeng dalam meningkatkan kualitas layanan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan 2025. Untuk mendukung kegiatan Pojok Pajak KPP Pratama Bantaeng telah membentuk Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantaeng, Andi Suripati Arifin, selaku Ketua Tim Satuan Tugas, menegaskan pentingnya kepatuhan pajak dan manfaat dari kegiatan pojok pajak. "Kami berharap layanan pojok pajak ini dapat membantu wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajibannya dengan lebih baik. Selain itu, kami juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar dan lengkap melalui djponline.pajak.go.id serta mulai menggunakan coretaxdjp.pajak.go.id untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Masa Pajak Januari 2025," jelasnya.
Kegiatan pojok pajak menjadi bukti sinergi antara KPP Pratama Bantaeng dan instansi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bantaeng berharap semakin banyak wajib pajak yang dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan tepat waktu.
Pewarta: A. Nur Afni Awalia |
Kontributor Foto: Muhammad Shiva Ali Nurfirmansyah |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views