Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah mengikuti kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat periode Semester II Tahun 2024 di Balai Kota Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jumat, 31/1).
Kegiatan ini dihadiri oleh tim dari KPP Pratama Semarang Tengah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang I, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.
Kegiatan dilaksanakan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan ke kas negara atas transaksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode Semester II tahun 2024 telah masuk ke kas negara dan pajak yang disetorkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAR atas penyetoran pajak pusat periode Semester II Tahun 2024 ini ditandatangani oleh Plh. Kepala KPP Pratama Semarang Tengah, Hidayat Siregar, Kepala KPPN Semarang, I Suwajianto, dan Kepala BPKAD Kota Semarang, Tuning Sunarningsih.
Plh. Kepala KPP Pratama Semarang Tengah hadir didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan II, Ummi Sjarifah Budiyanti, dan Account Representative, Andika Heru Wibowo. Ummi menjelaskan bahwa jenis-jenis pajak yang direkonsiliasi meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Ummi menambahkan bahwa selama ini sinergi antara KPP Pratama Semarang Tengah dan BPKAD Kota Semarang telah berjalan sangat baik. “Setiap bulan kami terus berkoordinasi dengan BPKAD Kota Semarang dan mengadkan kegiatan pra rekonsiliasi, sehingga memudahkan dalam penandatanganan BAR setiap semesternya,” jelas Ummi
Kepala BPKAD Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari KPP Pratama Semarang Tengah dan KPPN Semarang I. “Berdasarkan aturan yang baru, penandatanganan BAR Semester II tahun 2024 harus dilakukan paling lambat akhir bulan Januari 2025. Terima kasih atas bimbingan KPP Pratama Semarang Tengah selama ini sehingga penandatanganan BAR dapat dilakukan tepat waktu,” jelas Tuning.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Andika Heru Wibowo |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views