Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung memberikan pelayanan kepada Olegs Baikovs, seorang wajib pajak asal Latvia. Olegs mendaftarkan diri untuk memperoleh Tax Identification Number (TIN) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Jakarta Timur (Selasa, 21/1).
Di Indonesia, TIN dikenal dengan istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor ini berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
“Dengan adanya sistem baru administrasi perpajakan yang terintegrasi, Coretax DJP, pendaftaran NPWP semakin cepat dan mudah,” jelas petugas.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP, Olegs memberikan testimoni mengenai pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Jakarta Pulogadung. “The tax service is good. The staff here is so kind and helpful. And the management system is also nice here. Thank you so much,” ucap Olegs.
“Excellent service!” tambah Olegs.
Proses pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) menggunakan lampiran dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PER-04/2020, yaitu dokumen paspor dan dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Petugas KPP Pratama Jakarta Pulogadung berharap dapat senantiasa terus melakukan perbaikan guna memberikan pelayanan prima kepada terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Putri Hanindyawati |
Kontributor Foto: Putri Hanindyawati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views