Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar dipercaya untuk menjadi narasumber dalam Kelas Pajak Coretax DJP yang digelar oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Lampung Selatan di Aula KPP Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 22/1). Kelas pajak ini dihadiri oleh puluhan notaris dan PPAT Lampung Selatan.
Kelas pajak dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, yang menekankan pentingnya edukasi sistem Coretax DJP bagi notaris dan PPAT. “Sebagai mitra strategis dalam dunia hukum dan perpajakan, notaris dan PPAT memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang tertib dan akurat. Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Natar dan IPPAT Lampung Selatan,” ujar Imelda.
Ketua IPPAT Lampung Selatan, Rudi Hartono, juga memberikan sambutan. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan KPP Pratama Natar dalam menyukseskan kelas pajak ini. “Kami menyadari bahwa sistem Coretax (DJP –red) merupakan inovasi yang perlu dipahami dengan baik oleh rekan-rekan notaris dan PPAT, agar tugas kami dalam pengelolaan pajak terkait transaksi properti dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Rudi.
Materi dalam kelas pajak ini disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Natar, Candra Irawan. Candra menjelaskan tentang sistem Coretax DJP yang penting untuk diketahui oleh notaris dan PPAT, yaitu cara login Coretax PPAT, cara pembuatan id billing, dan cara validasi Pajak Penghasilan (PPh) Final pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB).
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Melina Faridhotun Nisa' |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 81 views