Seorang wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai untuk berkonsultasi terkait database aplikasi e-Fakturnya yang hilang (Kamis, 12/12).
Selama ini ia menggunakan komputer dalam pengadministrasian fakturnya. Namun karena komputernya rusak, semua datanya hilang termasuk aplikasi e-Faktur beserta databasenya. Ia lupa menyalin atau menyimpan arsip data tersebut ke media penyimpanan lain sehingga tidak memiliki backup data untuk dapat dipulihkan kembali di perangkat barunya. Terdapat beberapa faktur keluaran yang telah diunggah namun belum ia download untuk keperluan arsip sehingga ia datang ke Kantor Pajak Sinjai untuk mendapatkan solusi.
Petugas KP2KP Sinjai pun memberikan solusi kepada wajib pajak tersebut pada saat proses pelayanan dengan berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
“Database e-Faktur yang hilang dapat diminta kembali di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan mengisi formulir permintaan data faktur dan melampirkan berkas persyaratannya. Karena NPWP Perusahaan Bapak ini dikukuhkan di KPP Pratama Makassar Selatan maka harus mengunjungi KPP tersebut agar bisa mendapatkan kembali database yang Bapak butuhkan,” jelas Petugas TPT KP2KP Sinjai.
Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (4) PER-03/PJ/2022 menjelaskan bahwa pemberian data e-Faktur yang diminta secara langsung oleh wajib pajak paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap oleh Petugas.
Di akhir kegiatan, Petugas TPT KP2KP Sinjai juga memberikan nomor layanan Whatsapp KPP Pratama Makassar Selatan kepada wajib pajak tersebut untuk memberikan kemudahan dalam melakukan konsultasi perpajakan di KPP terdaftar.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views