Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang usaha kuliner. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Konsultasi KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah Nomor 2, Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Selasa, 5/11).
Kunjungan wajib pajak ke KP2KP Sengkang merupakan tindak lanjut kegiatan kunjungan Pegawai KP2KP Sengkang ke lokasi usaha wajib pajak. Wajib pajak UMKM mendatangi KP2KP Sengkang dengan membawa daftar omzet beberapa tahun sebelumnya.
Hilal Farohi selaku Petugas KP2KP Sengkang memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM dengan teori dan contoh kasus yang terjadi secara riil di lapangan.
“Kewajiban perpajakan bagi UMKM berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Untuk peredaran usaha atau omzet di bawah Rp500 juta tidak terutang pajak. Misal, omzet usaha resto Bapak dalam setahun sebesar Rp600 juta, maka hanya 100 juta yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak yang nantinya akan dikalikan tarif 0,5% untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM,” ujar Hilal.
Hilal lanjut memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui laman DJP Online. "Dalam pelaporannya, SPT Tahunan UMKM membutuhkan laptop atau komputer serta aplikasi Adobe Acrobat Reader agar lembar SPT 1770 dapat dibuka. Pastikan semua data yang sebelumnya telah direkam telah benar sesuai keadaan yang sebenarnya," jelas Hilal.
Pada akhir pertemuan, wajib pajak menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya karena mendapatkan pengetahuan tentang perpajakan bagi UMKM dengan jelas. Wajib pajak mengungkapkan bahwa dirinya akan melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Muh Hilal Farohi |
Kontributor Foto: Muh Hilal Farohi |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views