Wajib Pajak Orang Pribadi berinisial ED, yang bergerak dalam bidang usaha reparasi alat-alat elektronik konsumen mendatangi Kantor Pajak Unaaha dengan maksud untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya pada 30 Oktober 2024 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Unaaha (Rabu, 30/10). Kedatangan wajib pajak disambut ramah oleh petugas TPT Kantor Pajak Unaaha Fahrul Rozi. Fahrul kemudian mempersilakan wajib pajak menyampaikan maksud kedatangannya.
“Hari ini saya berkunjung ke kantor pajak salah satunya untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi saya. Selain itu, apabila sudah lewat batas waktu pelaporan, apakah kewajiban lapor SPT sudah hilang?” tanya ED.
Setelah itu, Fahrul sambil melakukan asistensi pelaporan juga memberikan penjelasan. “Pak ED, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 31 Maret. Selama wajib pajak memiliki NPWP aktif, maka penyampaian SPT Tahunan wajib dilaporkan. Jadi walaupun terlambat, keterlambatan ini bukan lantas menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Jadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap harus dilaporkan,” tutur Fahrul.
Bahwa wajib pajak aktif adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (sumber: https://pajak.go.id/id/wajib-pajak-aktif-dan-wajib-pajak-non-efektif).
Pada akhir layanan, wajib pajak berterima kasih atas penjelasan yang diberikan petugas dan kedepannya akan lebih tepat waktu dalam pelaporan SPT Tahunan. Kantor Pajak Unaaha berharap dengan edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan yang diberikan, wajib pajak menjadi patuh dan memahami kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views