Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima kunjungan wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha yang beralamat di Jalan Diponegoro, Tuoy, Unaaha, Konawe (Senin, 28/10).
Wajib pajak ER, datang ke KP2KP Unaaha untuk melakukan pengaktifan kembali NPWP-nya. “Pak Satriawan, karena Saya ada keperluan terkait pekerjaan saya, maka saya mau mengaktifkan kembali NPWP Saya,” ujar ER.
Setelah memeriksa profil ER di sistem administrasi perpajakan, Satriawan selaku petugas KP2KP Unaaha yang menerima ER mengetahui bahwa ER masih tidak patuh dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.
“Ibu, saya lihat dalam beberapa tahun ini pelaporan SPT Tahunannya belum terlaporkan ya,” tutur Satriawan.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diantaranya mengatur bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, misal tahun ini 31 Maret 2024 dan tahun depan adalah 31 Maret 2025. Jadi karena batas akhirnya adalah di akhir Maret tersebut, maka wajib pajak sudah bisa memulai untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya mulai 1 Januari, misal tahun ini 1 Januari 2024 dan tahun depan mulai 1 Januari 2025.
“Jadi mulai tahun depan Ibu sudah bisa memulai pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai 1 Januari 2025 untuk tahun pajak 2024-nya ya. Jangan menunggu atau menunda sampai akhir Maret ya Bu,” tambah Satriawan.
KP2KP Unaaha berharap agar wajib pajak tergerak melaksanakan pelaporan SPT Tahunan lebih awal yaitu sejak 1 Januari. Semakin awal wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka akan semakin nyaman juga buat wajib pajak.
Pewarta: Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 69 views