Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau melakukan edukasi tentang tata cara pembuatan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), secara elektronik kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Putussibau, Jalan WR. Supratman No. 52, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu (Selasa, 12/11).

AI, seorang pengusaha percetakan, mengunjungi KP2KP Putussibau untuk meminta Surat Keterangan PP Nomor 55 Tahun 2022 untuk melengkapi suatu berkas. Surat keterangan ini sendiri berisi keterangan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berpenghasilan bruto tertentu.

“Selamat pagi Pak. Saya rencananya mau bertransaksi dengan dinas melalui e-Katalog. Karena penghasilan belum memenuhi kriteria untuk dikukuhkan menjadi PKP, saya mau membuat Surat Keterangan PP 55 untuk melengkapi berkas saya. Syarat-syaratnya apa saja ya, Pak?” tanya AI.

Petugas TPT KP2KP Putussibau Jevano Aldricksen Supriyanto menjelaskan tata cara pembuatan Surat Keterangan PP Nomor 55 Tahun 2022 melalui laman pajak.go.id secara elektronik. Pembuatan Surat Keterangan PP Nomor 55 Tahun 2022 dapat dilakukan secara online yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan secara mandiri dimana saja dan kapan saja, tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

“Selamat siang Pak, untuk pengajuan Surat Keterangan PP 55 bisa dilakukan secara online di laman pajak.go.id. Supaya surat keterangannya bisa dicetak, Bapak harus melaporkan SPT Tahunannya dulu, Pak,” jawab Jevano.

Surat Keterangan PP Nomor 55 Tahun 2022 memiliki masa berlaku selama 7 tahun sejak wajib pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan adanya edukasi ini, KP2KP Putussibau berharap dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan hal dan kewajibannya di bidang perpajakan dengan lancar.

Pewarta: Jevano Aldricksen Supriyanto
Kontributor Foto: Jevano Aldricksen Supriyanto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.