Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa dan pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Zidni Hudan Said Purnomo menghadiri undangan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kalimantan Timur di Hotel Bumi Segah, Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 16/10).

“Acara ini diikuti oleh puluhan Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Berau. Kami menjelaskan kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah dan juga aplikasi e-Bupot,” jelas Irvan.

“Kami juga melakukan asistensi terkait penggunaan e-Bupot, mengingat banyak bendahara pemerintah yang masih baru dan perlu belajar dari awal,” tambahnya.

Irvan dan Zidni juga menjelaskan bahwa saat ini ada dua jenis aplikasi e-Bupot, yakni e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Bedanya, aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 hanya bisa untuk Pasal 21 saja,” jelas Irvan.

“Kalau aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah bisa untuk pelaporan PPh Pasal 22, 23, 4 ayat (2), 15,16, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kami juga menjelaskan kepada peserta kelas pajak untuk memiliki sertifikat elektronik yang masih aktif, ini perlu untuk menjalankan aplikasi e-Bupot,” jelasnya lagi.

Nah, apabila wajib pajak belum memiliki sertifikat elektronik atau sertifikat elektronik sudah kadaluarsa, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar,” tambahnya.

Pada akhir acara, Irvan mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh partisipan yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.

“Kami berharap agar sosialisasi ini dapat mudah dipahami oleh wajib pajak dan dapat menambah ilmu wajib pajak. Semoga ke depannya wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Bupot dengan mudah dan tidak menemukan kendala,” ucapnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Irvan Ugaharisto Selladepa
Editor: Honggo Priyanjoyo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.