Seorang wajib pajak mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan untuk menyampaikan kendala yang dialami dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara daring di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Muntilan, Kab. Magelang (Kamis, 24/10).
"Tadi sudah coba lapor sendiri, Pak, tapi tidak tahu kelanjutannya," ujar wajib pajak tersebut. Bambang Sudaryanto, Petugas TPT KP2KP Muntilan yang melayani wajib pajak, memberikan asistensi dalam pelaporan SPT melalui laman web pajak.go.id dari awal hingga proses kirim SPT.
Proses pelaporan SPT selesai setelah wajib pajak menerima bukti pelaporan elektronik yang dikirimkan melalui e-mail. Wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai swasta tersebut, mendapat penjelasan mengenai kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak. Wajib juga mengerti bahwa SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tahun paling lambat 31 Maret pada tahun pajak berikutnya, selama status NPWP wajib pajak aktif.
“Saya sangat terbantu dengan adanya helpdesk di KP2KP Muntilan untuk orang-orang seperti saya yang gagap teknologi,” imbuh wajib pajak tersebut.
Dengan adanya asistensi ini, KP2KP Muntilan berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.
Pewarta: Agung Nugraha |
Kontributor Foto: Sigit Panuntun |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views